Kelurahan Poris Plawad Utara
Toggle navigation
Menu
Beranda
Profil
Profil Kelurahan
Struktur Organisasi
Visi dan Misi
Pelayanan
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
KK (Kartu Keluarga)
Akta Kelahiran
Akta Kematian
Akta Perkawinan
Akta Perceraian
Galeri
Senin, 23 Mei 2016
08.35
Unknown
Visi Misi
No comments
Visi dan Misi
"Visi dan Misi Kantor Kelurahan Poris Plawad Utara"
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
← Posting Lebih Baru
Posting Lama →
Beranda
0 komentar:
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kategori
Akta Kelahiran
Akta Kematian
Akta Perceraian
Akta Perkawinan
Alamat Kantor
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Visi Misi
Diberdayakan oleh
Blogger
.
Paling Dicari
Letak Kantor Kelurahan Poris Plawad Utara
Alamat: Jl. Perumahan Puri No. 4, Cipondoh, Kec. Tangerang, Banten
Akta Perceraian
Perceraian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam Puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang...
Akta Kematian
Setiap Kematian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota ditempat terjadinya perist...
Visi dan Misi
"Visi dan Misi Kantor Kelurahan Poris Plawad Utara"
0 komentar:
Posting Komentar